Awal Tahun, Polisi Ringkus Sindikat Curanmor, Motor Curian Dijual COD ke Pembeli

Awal Tahun, Polisi Ringkus Sindikat Curanmor, Motor Curian Dijual COD ke Pembeli

KARAWANG - Baru setahun berprofesi menjadi penadah motor curian, bisnis Odoy terhenti setelah kini kena ringkus polisi. Biasanya pria asal Pusakajaya, Cilebar ini menjual motor hasil tadahan dari para maling melalui cara COD dengan para pembelinya. Tersangka penadah motor hasil curian, WR alias Odoy warga Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, tertunduk lesu saat digiring polisi ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Maposek Karawang Kota, Rabu (2/2). Saat ditanya Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, WR mengaku baru menjadi sebagai penadah motor hasil curian selama satu tahun. "Belum lama pak, baru satu tahun (jadi penadah)," kata WR saat ditanya Aldi. Dihadapan awak media, dia mengaku menjual motor bodong melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. "Saya jual Rp 3 juta sampai Rp 6 juta tergantung tipe motor, terus dijual lagi ya keuntungannya Rp 200-Rp 500 ribu," jelas dia. Untuk itu Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengimbau masyarakat agar tidak membeli motor bodong. Sebab, biasanya motor tanpa kelengkapan surat-surat merupakan hasil tindak kejahatan. "Saya mengimbau masyarakat tidak membeli motor bodong, karena biasanya hasil tindak kejahatan. Artinya curian," jelas dia. Warga yang hendak membeli motor bekas, kata Aldi, wajib memastikan kendaraan memiliki surat-surat yang valid. Bahkan, perlu mencocokkan antara nomor rangka kendaraan dan surat-surat. Aldi menegaskan, warga yang membeli barang hasil curian dapat disebut sebagai penadah. Serta dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan hasil kejahatan. Pembeli bisa terancam hukuman hingga di atas 4 tahun penjara. Sebelumnya, Jajaran Polres Karawang bersama Polsek Karawang Kota meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran nekat melawan dan melarikan diri dari tangkapan petugas. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Kota. Kejadian pencurian atas nama Alex Supriadi dan Ari Priyanto, masing-masing melaporkan kasus curanmor pada Maret 2021 dan Januari 2022 dengan kejadian di Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. "Satu orang dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan," katanya di Mapolsek Karawang Kota, pada Rabu (2/1). Aldi menuturkan, empat tersangka yang ditangkap yakni tiga pelaku curanmor. Satu penadah, sedangkan dua lagi masih diburu. Masing-masing pelaku AJ alias Kucir, warga Kecamatan Cilebar, WR alias Odoy warga Desa Pusakajaya, BD alias BOY warga Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, dan NR Ais warga Cipayung Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi. "Pelaku melakukan pencurian saat sepeda motor di parkir saat pemiliknya lengah. Sasarannya, sepeda motor halaman rumah, kosan, dan toko," jelas dia. Para pelaku mengaku membongkar kunci kontak dengan kunci T. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan alat mesin gerinda untuk membongkar gembok sebagai kunci ganda motor tersebut. "Jadi memang harus hati-hati masyarakat, motor yang sudah digembok juga menjadi sasaran. Makanya diminta dititipkan ke tukang parkir, atau ada yang jaga dan dapat dalam pengawasan," ungkap dia. Lanjut Aldi, berdasarkan hasil introgasi para tersangka juga telah melakukan pencurian sebanyak 10 Kali di wilayah hukum Polres Karawang Polsek Karawang Kota. Barang bukti yang diamankan 8 unit sepeda motor kunci T, magnet, dan mesin gerinda. "Para tersangka ini ada yang resedivis pada kasus yang serupa," katanya. Pelaku AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Adapun, tersangka WR penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: